img

USP DAN EHB-BKS TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Penulis: Dedy | Terbit: 02 Maret 2021 | Dibaca: 472 kali

YosukeNews – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah meniadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal tersebut menimbang pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim per 1 Februari 2021.

Adapun, kelulusan peserta didik akan ditentukan oleh sekolah berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah. Semua hal tersebut diatur oleh satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHB-BKS) sebagai penentu kelulusan di SMA negeri dan swasta di Jawa Timur.

USP dilakukan secara tertulis dengan metode luring dan laring. Namun juga bisa berbentuk praktik, penugasan dan portofolio yang diserahkan sepenuhnya ke sekolah.

Sedangkan EHB-BKS diselenggarakan oleh sekolah berdasarkan arahan Dinas Pendidikan Jatim dalam bentuk ujian yang digelar tiga sesi per hari secara daring di sekolah maupun di rumah.

Mengutip pedoman teknis dari Disdik Jatim, EHBS-BKS di sekolah harus memastikan penerapan protokol kesehatan dan dilakukan dengan jumlah siswa maksimal sepertiga dari kapasitas kelas. Paling banyak satu ruangan diisi 12 peserta.

Sementara pelaksanaan ujian daring di rumah dilakukan menggunakan komputer atau smartphone melalui aplikasi google meetzoom dan sejenisnya dengan pengawasan dari panitia.

USP dan EHB-BKS dilaksanakan pada hari efektif sekolah tanpa mengganggu proses pembelajaran kelas X dan XI. Untuk EHB-BKS, ujian digelar pada 22 - 29 Maret 2021.